Kota Bogor – Dalam komitmennya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bogor, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 61 laporan polisi (LP) atau kasus tindak pidana narkoba selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 68 orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan para tersangka, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, terdiri dari 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika. Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati terhadap pelaku yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, terhadap penyalahgunaan obat keras tertentu diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, sedangkan penyalahgunaan psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yang secara konsisten melakukan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan estimasi dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, upaya tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
Tidak hanya melakukan penegakan hukum, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui koordinasi dan sinergi bersama berbagai instansi terkait, di antaranya TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, termasuk mengantisipasi kemungkinan keterlibatan warga negara asing dalam tindak pidana narkotika.
Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan melalui pemberian informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Polresta Bogor Kota mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan tidak pernah mencoba mengonsumsi maupun mengedarkan barang haram tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun informasi lain yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Bogor dapat terus terjaga sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Leave a Reply